Admin Blog JAM menemukan dokumentasi Pelaksanaan Pemilihan Kasmen 17 April 2004 dari Moses Latuhimalao (Yon IV Kompi Univ. Kristen Maranatha) kepada Yakobus Stefanus Muda (Yon II Unpad).
Beberapa Anggota Mahawarman yang terlihat di foto diantaranya :
Kasmen Moses Latuhimalao & Aslog Agus Winarno sebagai Ketua Panitia Pilkasmen
Paling depan perwakilan dari Alumni, 3 orang dari kiri depan adalah perwakilan Yon IV, selanjutnya Danki BS STKS, Danyon II Unpad Ali, ?????, Wadanyon XI UPI Asep Gunawan, Danyon XI UPI Arif, Danki BS IAIN SGD, Wadanyon II Unpad Okto Komarudin, WaAsops Nanik, Yon IX Uci Sanusi, ???
Yon VI (pakai loreng Danki STBA, Fauzi, & Danyon VI), Yon I (Wadanyon dan Danyon), ?????, ????
Foto yang di dapat terbatas, jadi masih ada beberapa orang lagi yang tidak terlihat di foto seperti Aspers Floren Isaq, dan Calon Kasmen Yakobus & Sri lanka.
Menurut aturan Pilkasmen sesuai dengan Rako XI Mahawarman tahun 1990, disana dijelaskan bahwa yang berhak memberikan suara diantaranya adalah :
- Danyon I s/d XII ( Total 10 suara karena Yon V tidak ada, dan Yon X sudah menjadi MahaBanten).
- Danki BS (Total 4 Suara : STKS, STIA LAN, IAIN, UNJANI)
- Asisten I s/d V (Total 5 Suara)
- Danmen, Kasmen, Set, Dandenma, Danpolmen (Total 5 Suara)
- Ika Alumni (1 Suara)
Sedangkan yang hadir tidak mencapai 20 suara yaitu :
Yon I, II, IV, VI, IX, XI (6 suara)
Asisten (Aspers, Aslog, Asops), Kasmen, Ika Alumni (5 Suara)
Danki BS (STKS, IAIN SGD) 2 suara
Total 13 Suara.
Jadi apakah Pemilihan Kasmen Yakobus sudah sah sesuai aturan ??? Minimal 51 persen suara seluruh hak suara yang ada artinya minimal 11 suara.
Pada saat itu ada 2 calon yaitu Yajobus dan Srilanka. Apakah Yakobus mendapatkan 11 suara? dari 13 suara yang ada?????? sangat diragukan kebenarannya....!!!!
Menurut Sumber Blog JAM yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya (salah satu yang hadir di Pilkasmen tersebut) mengatakan bahwa telah terjadi Pemalsuan data dan tanda tangan yang hadir pada Pilkasmen tersebut!!!!! dan telah terjadi pemusnahan dokumen Pilkasmen 2004. Kemungkinan dokumen tersebut ada di tangan Yakobus sekarang!!!
Jadi dapat disimpulkan bahwa sebenarnya Kasmen Yakobus Stefanus Muda secara aturan dan legalitas tidak Sah menjabat sebagai Kasmenwa Mahawarman karena telah Cacat Secara Hukum dan Cacat terhadap Organisasi ini!!!
Dengan ini Blog JAM menyatakan MENANTANG YAKOBUS STEFANUS MUDA UNTUK MEMBEBERKAN BUKTI KEBENARAN DOKUMEN PILKASMEN KEPADA SELURUH ANGGOTA MAHAWARMAN YANG ADA DI JAWA BARAT !!! SECEPATNYA !!!
Kepada Anggota ataupun Alumni Mahawarman yang ada di dalam foto agar segera melakukan pertanggungjawaban dan membuat pernyataan terhadap jalannya kegiatan Pilkasmen 2004. Jika anda hanya diam saja berarti anda sudah tidak peduli dengan Organisasi ini dan Anda sudah turut andil dalam menghancurkan Mahawarman secara perlahan!!! dan anda Merelakan organisasi Ini dipimpin Oleh Orang yang SALAH. Tunjukkan Kepedulian Anda melalui Blog JAM!!!
KOMANDO !!!